LUWUKTIMES.co.id, Banggai— Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Banggai membeber kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Kamis (2/11/2023).
Konferensi pers siang itu dipimpin Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta.
Turut didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasie Humas IPTU Al Amin S. Muda, Kanit Tipikor IPTU Gede Wira Hendana dan penyidik.
Wakapolres Banggai menerangkan, pihaknya mengamankan tersangka AB (34) yang merupakan mantan Kepala Desa Matabas periode 2017-2022, pada Minggu (22/10/2023) pagi, di Kawasan Pelita Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk.
“Dalam kasus ini pelaku kita jerat pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp592.074.829,00, yang diselewengkan oleh pelaku dari dana Desa T.A 2020 dan 2021.
Adapun jenis kegiatannya adalah peningkatan kapasitas perangkat desa, pembangunan jamban keluarga, pembangunan lapangan futsal, makan dan minum operasional, jaldis BPD, pemeliharaan rumah keagamaan, dan belanja ternak serta pakan babi.
Untuk 2021, yakni belanja lampu tenaga surya, pos keamanan desa, makan minum pendataan profil desa, pembangunan talud, pengadaan racun rumput, operasional BPD dan tunjangan aparat desa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Margiyanta diakhir pembicaraan. *
Discussion about this post