LUWUKTIMES.CO.ID— Polsek Lamala mengamankan pria di Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai bernisial RL alias AT, Selasa (19/3/2024) sekira pukul 20.00 wita. Pria berusia 35 tahun ini diduga melakukan pengancaman.
Awalnya korban sedang duduk ditepian jalan sambil bercerita dengan orang tuanya. Tiba-tiba pelaku muncul sambil berteriak dan mengejar korban dengan menggunakan sebilah parang.
“Kejadiannya pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku berteriak sambil mengeluarkan parang dari sarungnya dan mengejar korban,” ungkap Kapolsek Lamala AKP Muh, Zulfikar, SH.
Sebelumnya saat bermain bola voli, antara pelaku dan korban inisial RD (20) telah terjadi selisih paham.
Polisi yang menerima laporan dari warga adanya keributan dengan menggunakan sajam jenis parang ini langsung bergerak ke TKP untuk mengamankan pelaku.
“Namun saat akan diamankan, pelaku langsung melarikan diri ke hutan/kebun,” terang AKP Zulfikar.
Pencarian kepada pelaku terus dilakukan. Akhirnya petugas mengamankan RL di rumah kakaknya di Desa Labotan Kecamatan Lamala.
“Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Lamala guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. *
Discussion about this post