LUWUKTIMES.co.id, Banggai— Polres Banggai menggelar konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana penyertaan modal Pemda Banggai kepada PDAM tahun anggaran 2019.
“AA selaku Direktur PDAM periode 2017 sampai dengan 2021 kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Tio Tondy.
Pada tahun 2019, Pemda Banggai mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Banggai senilai Rp 4 miliar. Kemudian 3 Desember 2019 dana tersebut ditransfer ke rekening PDAM.
Tersangka selaku Direktur PDAM, dana penyertaan modal tersebut kemudian diperuntukan untuk sejumlah kegiatan.
Yakni penambahan kapasitas pipa transmisi air baku IKK Luwuk Selatan, penambahan jaringan pipa distribusi SPAM IKK Pagimana dan Balantak Selatan dan penambahan jaringan pipa tersier SPAM IKK Kecamatan Bualemo.
Selain itu pengadaan water meter untuk pemeliharaan pengadaan pipa dan aksesoris untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Kota Luwuk.
“Termasuk peningkatan sistem peningkatan pelayanan program billy yakni sistem pembayaran secara online, peningkatan SDM, pegandaan alat komunikasi (HT) dan kegiatan lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Tio, prosedur penarikan dana penyertaan modal sama seperti penarikan dana yang ada pada PDAM.
Namun terdapat salah satu tahapan yang dilewati yakni dana penyertaan modal tersebut dicarikan tanpa adanya dokumen voucer.
Discussion about this post