Luwuktimes.co.id, Banggai— NU (50) yang kesehariannya berprofesi sebagai petani di Kecamatan Masama Kabupaten Banggai, kedapatan menjual minuman keras atau miras.
Oknum petani warga Desa Eteng itupun mendapat pembinaan dari Polsek Lamala.
Personel Polsek Lamala, menggerebek rumah milik NU pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, personel Polsek Lamala mendapatkan barang bukti berupa miras tradisional jenis cap tikus di dalam rumah NU.
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Lamala, AKP Muh. Zulfikar, S.H,. membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan, NU sering menjualan minuman keras tanpa ijin di wilayah Desa Eteng.
“Sesuai informasi yang diperoleh, personel Polsek Lamala langsung menuju rumah NU dan benar, di rumah tersebut petugas mendapati miras berupa 5 bungkus cap tikus dalam plastic bening,” ujarnya.
Pelaku penjual minuman keras diberikan imbauan dan teguran keras dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lamala, pungkasnya. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post