BANGGAI, LUWUK TIMES.co.id — Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai bersama partai politik (parpol) pengusung di Pilkada Banggai 2024, wajib mengetahui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Dengan demikian, apa yang menjadi visi-misi dan program sebagaimana disampaikan saat kampanye, tidak boleh bertentangan dengan RPJPD tersebut.
Pemerhati pemerintahan, Makmur Manesa kepada Luwuk Times, Kamis (09/05/2024) tadi malam mengatakan, salah satu dokumen persyaratan pencalonan surat pencalonan yang menyatakan naskah visi, misi dan program paslon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, telah sesuai dengan RPJPD.
“Jadi bakal calon dan partai politik harus mengetahui apa saja isi RPJPD Kabupaten Banggai 2025- 2045,” kata Makmur.
Dengan begitu sambung mantan komisioner KPU Banggai ini, saat tahapan kampanye mendatang, paslon tidak lagi menjanjikan program diluar dari RPJPD Kabupaten Banggai.
Dan ketika terpilih, maka paslon tersebut secara otomatis bisa mewujudkannya, karena visi misi dan program disusun telah sesuai RPJP yang dipersyaratkan KPU dalam pemenuhan persyaratan dalam pencalonan.
Adapun RPJPD Kabupaten Banggai yang telah disusun visi Banggai tahun 2025-2045 yakni Banggai Maju, Mandiri dan Berkelanjutan (Banggai Emas 2045).
Sedang misi nya, yaitu SDM unggul dan berdaya saing, ekonomi daerah tangguh dan inklusif, pemenuhan sarana prasarana berkualitas dan nerata, pengembangan wilayah dan pembangunan berkelanjutan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.
RPJPD Pemda Banggai tersebut lanjut Makmur, yang akan menjadi acuan paslon dalam menyusun visi, misi dan program yang dimasukan ke KPU.
Sudah barang tentu, masyarakat yang akan menilai. Apakah sudah terwujud, sebagian terwujud, atau bahkan belum terwujud. *
Discussion about this post