LUWUKTIMES.CO.ID — Personil Polsek Nuhon mengamankan 115 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, Rabu (27/3/2024) malam.
Miras yang siap diedarkan di bulan Ramadhan itu dikemas dalam beberapa tempat.
Yakni 5 jerigen berisi 20 liter, 1 jerigen isi 5 liter, 13 bungkus ukuran 600 Ml dan 9 bungkus berukuran 300 Ml.
Barang haram yang kerap menjadi pemicu tindak pidana kriminalitas itu ditemukan dari sebuah rumah milik NH (43) warga Desa Petak Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai.
Operasi Pekat Tinombala I 2024 ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko.
Para petugas menyisir rumah ataupun warung yang diduga menyimpan dan menjual miras tanpa ijin.
“Razia ini untuk menciptakan sinergitas suasana kondusif di bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H,” ujar Kapolsek Nuhon.
Kapolsek menjelaskan, razia ini dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan yang kerap dipicu oleh minuman beralkohol. Hasil razia miras itu nantinya akan dimusnahkan.
Selama razia, petugas mengamankan barang bukti miras tersebut di Mapolsek Nuhon dan kepada pemilik miras dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.
“Pemiliknya di beri peringatan keras dan himbauan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” tutup IPDA Andi. *
Discussion about this post