LUWUKTIMES.CO.ID— Kasus ayah bejat yang setubuhi anak tirinya hingga melahirkan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Proses itu berjalan, seiring dengan penyidik PPA Satreskrim Polres Banggai, melimpahkan tahap II berkas tersangka HI alias Pepi (44) warga Pagimana tersebut.
Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Kamis, 29 Februari 2024. Dan diterima oleh JPU Rgenita Tuna, SH,” ungkap Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.
Kata Kasat Reskrim, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.
“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar AKP Tio.
Diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi sekitar tahun 2020.
Saat itu korban berusia 17 tahun bertempat di mess salah satu perusahaan di Kecamatan Batui.
Tersangka melakukannya berulang kali disertai ancaman.
Saat kondisi rumah sepi atau istrinya tidak berada di rumah.
“HI diamankan pada Mei 2023 seusai keluar dari rumah sakit karena kakinya harus di amputasi karena kecelakaan lalu lintas,” tukas Kasat. *
Discussion about this post