LUWUKTIMES.CO.ID, Banggai—Personel Polsek Batui Polres Banggai mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Batui, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari pengungkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Batui AKP Sudirman itu mengamankan dua orang perempuan berinisial DA (18) seorang pelajar warga Kelurahan Sisipan dan AR (28), IRT warga Kelurahan Tolando, Kabupaten Banggai.
AKP Sudirman mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“DA dan AR memiliki hubungan pertemanan. Kami mendatangi rumah DA dan melakukan penggeledahan, yang kemudian menemukan tiga botol obat warna putih jenis THD yang tersimpan di tas sekolahnya,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, DA ini mengaku jika barang tersebut adalah milik temannya inisial AR yang dititipkan kepadanya.
“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti 2173 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), tas sekolah warna hitam, dan 1 pack plastic bening.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui guna pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. *
Discussion about this post