LUWUKTIMES.CO.ID, Banggai—Kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza) masih mendominasi perkara kejahatan yang ditangani Kejari Banggai.
Hal itu dapat dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti (babuk) dari sejumlah kasus kejahatan selama kurun waktu empat bulan.
Pemusnahan babuk oleh Kejari Banggai, berlangsung di halaman kantor Kejari Banggai, Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (19/12/2023) sore.
Dari empat jenis perkara telah berkekuatan hukum teta atau incrah yang barang buktinya dimusnahkan itu, terbanyak disumbang dari perkara Napza.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan itu dimulai periode September hingga 19 Desember 2023.
Agenda itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bangga, Raden Wisnu Bagus Wicaksono dan dihadiri Forkopimda Kabupaten Banggai.
Seperti Bupati Banggai diwakili Asisten II Banggai, Nurdjalal, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Komandan Pos TNI AL. Larwuk, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Luwuk, perwakilan dari Imigrasi Banggai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, pejabat eselon IV Kejari Banggai dan jajarannya.
Discussion about this post