LUWUKTIMES.CO.ID— Pada kasus perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memulihkan keuangan negara sebesar Rp Rp 1.200.375.371.
Keberhasilan itu terangkum dalam capaian kinerja Kejari Banggai tahun anggaran 2023 yang dirilis dan ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandisau, Jumat (29/12/2023).
Kejari Banggai telah membuat empat memorandum of understanding (MoU). Dalam urusan bentuk bantuan hukum, 21 surat kuasa khusus (SKK) litigasi dan 15 SKK non litigasi. Tujuh kegiatan pendampingan hukum.
Dalam bentuk litigasi, Kejari Banggai mengupayakan pembayaran tunggakan piutang Pajak Mineral Logam dan Batuan (Minerba) sebesar Rp408.083.335 yang melekat di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai.
Jaksa Pengacara Negara bersama Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan pada Badan Usaha di Kabupaten Banggai telah berhasil meningkatkan iuran Jaminan Kesehatan Sosial dari hasil pemeriksaan sebesar Rp.679.669.249. BPJS Ketenagakerjaan Rp274.758.731,83.
Empat nota kesepakaham, yakni, MoU dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas II Luwuk. MoU dengan PT. Pertamina EP. MoU dengan Pemda Banggai di program jaga desa.
Program Jaga Desa merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.
MoU ke empat bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Di urusan bantuan hukum, tedapat 21 Surat Kuasa Khusus atau SKK. Satu SKK PT. Pertamina EP Donggi Matindok Field terkait permasalahan klaim terhadap hak atas tanah milik PT. Pertamina EP seluas 18.100 M2 di wilayah Zona 13 Field Donggi & Matindok di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dengan register perkara perdata Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN.Lwk, tanggal tanggal 9 Januari 2023 Jaksa Pengacara Negara selaku termohon mengajukan kasasi.
Dua puluh SKK PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah terkait penitipan pembayaran kompensasi atas tanah yang berada di bawah Ruang Bebas/ROW (Right Of Way) pada pembangunan SUTT 150 kV Luwuk – PLTMG Luwuk – Toili.
Non litigasi, Kejari Banggai menerbitkan 15 Surat kuasa Khusus. Tiga SKK Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai terkait piutang pajak daerah.
Discussion about this post