LUWUKTIMES.CO.ID, Banggai — Bupati Banggai H. Amirudin mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2023 tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, merupakan bukti perlindungan pemerintah terhadap para tenaga kerja.
Demikian antara lain disampaikan Bupati Amirudin saat memberikan sambutan pada sosialisasi Perda nomor 9 tahun 2023, bertempat ruang rapat umum Setda Banggai, Rabu (27/12/2023).
Sosialisasi yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banggai yang bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Banggai itu juga dihadiri sejumlah pihak.
Diantaranya, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Ketua Bapemperda DPRD, para Staf Ahli dan Assisten Setda Banggai, pimpinan OPD, para camat dan para Kabag. Hadir juga para narasumber serta peserta sosialisasi.
Bupati Amirudin menambahkan, sosialisasi ini penting dilaksanakan. Karena untuk menyamakan gerak dan langkah semua pihak.
Semisal sebut Bupati Amirudin, kecurangan data ketenagakerjaan dicatat secara tepat dan dekat dipertanggungjawaban. Sehingga berfungsi untuk penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia sangat berharap pertemuan ini dapat dijadikan dasar dan kerangka acuan untuk dipahami oleh tenaga kerja maupun pelaksana ketenagakerjaan,
Satu hal menjadi penegasan Amirudin. Perda ini sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Sehingga perda ini harus disebarluaskan keseluruh stakeholder.
“Esensi pelaksanaan, pengawasan, hak pekerja dan pemberi kerja harus diawasi. Perlu juga tata kelola, perencanaan dan pelaksanaannya,” imbau Bupati Amirudin. *
Prokopim Setda Banggai
Discussion about this post