Luwuktimes.co.id, Banggai— Ketua Badan Fungsional Bapopsi yang juga Kadispora Kabupaten Banggai, Moh. Yori Ntoi menegaskan, sekalipun tanpa ada rekomendasi dari KONI Banggai, SK kepengurusan Badan Fungsional Bapopsi Banggai yang diterbitkan Bapopsi Sulteng tetap sah.
Respon ini lahir dari Yori, dalam rangka menyikapi adanya persepsi bahwa Bapopsi Banggai tidak memiliki hak suara pada Musorkab V KONI Banggai, lantaran SK menabrak AD ART KONI.
“Kalau merujuk pada AD ART Bapopsi, maka tidak ada kalimat yang mengharuskan penerbitan SK pengurus Bapopsi, baik pengurus pusat sampai pengurus Bapopsi kecamatan ada rekomendasi dari KONI,” kata Yori, Sabtu (09/12/2023).
Yori menambahkan, dalam AD ART disebutkan, Ketua Bapopsi bersifat eks oposio. Itu artinya, siapapun yang menjabat sebagai Kadispora, maka otomatis menjadi Ketua Bapopsi di provinsi maupun di kabupaten/kota. Dan secara otomatis pula menjadi anggota fungsional KONI pada daerah masing masing.
Sementara itu kata Yori lagi, kepengurusan Bapopsi sebelumnya telah berakhir sejak tanggal 23 Januari 2023. Dan ia sebagai Kadispora Banggai mendapat mandat pembentukan kembali Bapopsi Banggai tanggal 23 Maret 2023.
Selanjutnya melaksanakan musyawarah serta di tanggal 5 Juni 2023 Pengprov Bapopsi mengeluarkan SK kepengurusan Bapopsi Banggai.
“Kalau dari AD ART dan surat mandat dijadikan sebagai rujukan serta dasar termasuk kronologisnya, maka Bapopsi Banggai adalah SAH adanya,” tegas Yori Ntoi. *
(yan)
Discussion about this post