Luwuktimes.co.id, Banggai— Surat Keputusan atau SK Badan Fungsional Bapopsi dinilai menabrak AD ART KONI.
Dianggap inkonstitusional lantaran SK yang ditanda tangani Ketua Umum Pengprov Bapopsi Sulteng Irvan Aryanto tertanggal 5 Juni 2023 itu tidak ada lampiran rekomendasi KONI Kabupaten Banggai.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam AD ART KONI pasal 32 ayat 6 tentang sanksi organisasi.
Dalam regulasi itu disebutkan, pengurus organisasi cabang olahraga (cabor) dan organisasi keolahragaan fungsional tingkat Kabupaten/kota yang dikukuhkan Pengprov tanpa adanya rekomendasi dimaksud pada pasal 31 (4) kehilangan hak keanggotaan.
Sementara pada pasal 31 yang mengatur tentang pengukuhan dan pelantikan ayat 4 disebutkan, pengurus induk organisasi cabor dan organisasi olahraga fungsional Provinsi wajib mengukuhkan susunan kepengurusan cabor dan organisasi olahraga fungsional Kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi KONI Kabupaten/Kota.
Sementara SK Bapopsi Banggai periode 2023-2027 dalam diktum mempertimbangkan tanpa mencantumkan rekomendasi KONI Kabupaten Banggai.
Sekretaris Bapopsi Banggai, Sudarto Ngareng tidak memberi penjelasan mendetail soal itu. Meski begitu dia menegaskan bahwa sudah terbit SK Bapopsi.
“Ada SK nya. Cuma sebaiknya wawancara Kadispora Banggai selaku Ketua Bapopsi Banggai,” saran Sudarto.
Dengan belum adanya SK Bapopsi Banggai itu, maka dipastikan badan fungsional ini tidak memiliki hak suara di Musorkab V KONI Banggai yang berlangsung Senin 11 Desember 2023. *
(yan)
Discussion about this post