LUWUKTIMES.co.id, Jakarta — Tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara Bakti Kominfo kini bertambah.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup, AQ yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Luwuktimes.co.id, Jumat (03/11/2023) menjelaskan, Jumat 03 November 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar, yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” tulis Ketut Sumedana.
Ia menjelaskan singkat terkait perkara ini. Pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar.
Uang tersebut diperoleh tersangka AQ dari tersangka IH melalui tersangka WP dan tersangka SR.
Guna kepentingan penyidikan, AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. *
Discussion about this post