Luwuktimes.co.id, Banggai— Didampingi aparat kepolisian setempat, Panwascam Bualemo Kabupaten Banggai sudah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye atau APK para caleg di wilayah itu.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kapolsek Bualemo IPTU Rudi Dg. Sumbung mengatakan, penertiban APK dalam bentuk poster dan spanduk serta baliho itu dilakukan di sepanjang Desa Bualemo A dan sekitarnya, Sabtu (11/11/2023).
Dalam kegiatan ini hadir Ketua Panwas Kecamatan Bualemo beserta anggota, pihak Kantor Kecamatan dan Polsek Bualemo.
Menurut Kapolsek Bualemo, dalam pelaksanaan penertiban APK para Caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sulteng, DPRD Banggai yang masih terpasang sesuai dengan instruksi Bawaslu Banggai dan kesepakatan parpol akan diturunkan.
“Adapun hasil dari penertiban yakni baliho sekitar 60 buah dan pamphlet sekitar 150 buah dengan total jumlah 210 APK,” ujarnya.
“Dalam memantau dan menghapus APK yang tidak mematuhi peraturan, Polsek Bualemo berkontibusi mendukung pelaksanaan Pemilu yang transparan, jujur dan adil,” pungkas Rudi. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post