Luwuktimes.co.id, Banggai— Bupati Banggai H. Amirudin memimpin sidang panitia pertimbangan landreform redistribusi tanah tahun anggaran 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor BPN/ATR Kabupaten Banggai itu berlangsung di ruang rapat khusus Setdakab Banggai, Kamis (09/11/2023).
Sejumlah pihak hadir pada kegiatan itu. Mereka adalah Kepala BPN/ATR Kabupaten Banggai bersama jajarannya, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala BRIDA Banggai dan Sekdis Lingkungan Hidup.
Pada kesempatan itu Bupati Banggai Amirudin mengatakan, redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan atau pemberian tanah yang bersumber dari TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria).
Dan sasarannya kepada subjek reforma agraria dengan disertai pemberian tanda bukti sah (sertifikat).
Objek dan subjek redistribusi tanah berdasarkan Perpres No. 62/2023 Tentang Percepatan reforma agraria.
Selanjutnya, sidang panitia pertimbangan landreform adalah salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah yang dilaksanakan dalam rangka membahas objek dam subjek yang akan ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah.
Tujuannya untuk memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan tersebut memenuhi syarat redistribusi tanah.
Pada kesempatan itu juga terungkap beberapa hambatan dan kendala.
Pertama, kurangnya kesadaran masyarakat dalam memasang dan merawat tanda batas bidang tanahnya.
Kedua, batas administrasi desa yang masih indikatif.
Ketiga, masih banyak NIK pemohon yang belum konek atau tervalidasi di Dukcapil.
Keempat, sebagai lokasi pelepasan kawasan hutan di Desa Ondo-Ondolu ada klaim penguasan dari Desa yang berbatasan dengan pihak perusahaan. *
Bagian Prokopim Setda Banggai
Discussion about this post