LUWUKTIMES.CO.ID, Banggai— Laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU ke Bawaslu Banggai oleh Supriadi Lawani, terkait penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Banggai, mendapat dukungan moril.
Tidak tanggung tanggung, sokongan itu berasal dari anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, S.H., M.H.
Informasi itu disampaikan Supriadi, Minggu (19/11/2023).
“Iya benar. Mba Titik yang selama 10 tahun sebagai Direktur Eksekutif Perludem memberikan dukungan kepada saya, terkait laporan yang saya ajukan kepada Bawaslu Banggai perihal tidak diakomodirnya 30 % keterwakilan perempuan oleh beberapa parpol pada DCT DPRD Kabupaten Banggai,” kata Budi sapaannya.
Budi mengatakan, affirmative action 30% keterwakilan perempuan dalam Pemilu adalah perjuangan panjang gerakan perempuan.
Sehingga bisa masuk menjadi salah satu ketentuan wajib pada undang-undang 7 tahun 2017 yang tujuannya untuk menggerakkan kembali perempuan dalam politik nasional yang selama orde baru dikungkung menjadi “Konco wingking” dari laki – laki.
“Upaya memasukkan pasal 30 % keterwakilan perempuan dalam pemilu adalah perjuangan panjang gerakan perempuan di era reformasi dan ini harus dihormati,” tegas Budi.
Selanjutnya Budi mengatakan, karena alasan itulah kenapa banyak aktivis nasional yang mendukung laporan yang dilakukannya, termasuk Titi Anggraini dari Perludem.
“Mbak Titi sangat mendukung dan mengapresiasi upaya kawan-kawan di daerah terkait isu keterwakilan perempuan ini. Karena mereka di Jakarta juga melakukan upaya yang sama dengan melaporkan ke Bawaslu RI ” tutup Budi. * (yan)
Discussion about this post