Luwuktimes.co.id — KPU Banggai telah menetapkan caleg terpilih. Ketentuan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Banggai nomor 20 tahun 2024.
Selain 35 caleg yang sebentar lagi dilantik sebagai anggota DPRD Banggai periode 2024-2029, hasil rekapitulasi KPU Banggai juga menuangkan perolehan suara semua caleg di empat dapil. Dan mereka tersebar di 16 partai politik peserta pemilu 2024.
Rupanya, tidak sedikit caleg dari partai politik yang hanya mengumpulkan perolehan suara terkecil.
Dengan raihan perolehan 3 suara kebawah, tercatat sebanyak 41 caleg.
Jumlah itu akan lebih banyak lagi jika rujukkan pada perolehan 5 suara kebawah.
Perolehan suara caleg yang tidak sesuai ekspektasi, bahkan jauh dari harapan tersebut, sudah barang tentu memengaruhi akumulasi suara parpol.
Sebagai kontestan pemilu, sejatinya parpol merekrut caleg dengan harapan akan menjadi penopang, bahkan mesin pendulang suara.
Tapi realita yang terjadi tidak demikian.
Bisa saja, rekrutmen caleg oleh partai politik tidak dilakukan selektif.
Atau dengan kata lain hanya main comot saja. Yang penting terisi daftar caleg pada semua dapil.
Akibatnya seperti ini. Perolehan suara parpol menjadi mudung.
Sebagian besar para caleg peraih suara paling ‘imut’ itu berasal dari parpol yang tidak punya seat di DPRD Banggai.
Discussion about this post