Luwuktimes.co.id, Banggai – Perbedaan putusan antara Bawaslu RI dengan Bawaslu Kabupaten Banggai terkait dugaan pelanggaran administrasi keterwakilan 30 persen perempuan, melahirkan tanggapan miring publik.
Terlebih lagi buat Supriadi Lawani. Karena ia sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPU Kabupaten Banggai, lantaran mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang daftar calon tetap (DCT) keterwakilan perempuan 30 persen di dapil 3 Banggai.
Oleh putusan Bawaslu Banggai, tuduhan Supriadi Lawani tidak terbukti. Sedang putusan Bawaslu RI justru bertolak belakang. KPU RI disebut melanggar administrasi pemilu.
Putusan yang kontradiktif itu, praktis membuat Supriadi Lawani bereaksi.
Menurut Supriadi Lawani, sebagai pelapor akan mengambil langkah untuk mengadukan Bawaslu Banggai dan KPU Banggai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Bagi saya ini persengkokolan yang keliru dilakukan oleh dua lembaga penyelenggara. Seharusnya merea taat terhadap peraturan perundangan,” demikian kata aktvis yang dipanggil Budi ini.
Bukan hanya itu. Budi juga berencana akan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.
Karena menurutnya ada dugaan upaya pembohongan publik yang dilakukan secara terencana dan membuat kehebohan ditingkatan masyarakat.
“Saya juga akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Karena patut diduga ada upaya pembohongan publik diperistiwa ini,” ucap Budi dengan mimik serius.
Ketika ditanya kenapa sampai putusan itu berbeda? Budi mengatakan, hal itu biasa di Kabupaten Banggai, yang rawan politik uang.
“Ini Banggai pak. Apa-apa bisa dibeli,” tutupnya sambil tersenyum. *
(yan)
Discussion about this post