Luwuktimes.co.id, Banggai — Sebanyak 29 Pengurus Kabupaten (Pengkab) ada dibawah naungan KONI Kabupaten Banggai. Jumlah itu belum termasuk Badan Olahraga Fungsional.
Sejatinya, akan ada 30 pemilik hak suara pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V KONI Kabupaten Banggai yang akan berlangsung Senin 11 Desember 2023.
Namun hampir dipastikan tidak semua akan menjadi eksekutor. Salah satunya adalah Badan Olahraga Fungsional. Pasalnya, Surat Keputusan atau SK nya dinilai sudah berakhir periodeisasi nya.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkab V KONI Kabupaten Banggai Sofyan Mang, Jumat (08/12/2023) mengatakan, dari 29 cabang olahraga (cabor), 26 diantaranya telah memasukkan dokumen dukungan bakal calon Ketum KONI Banggai.
“Masih ada tiga cabor yang belum memasukkan. Itu minus Badan Olahraga Fungsional,” kata Sofyan.
Kalaupun tiga cabor tidak memasukkan formulir dukungan hingga batas waktu yang ditentukan, maka TPP menganggap mereka abstain.
Akan tetapi sambung dia, ketiga cabor itu memiliki hak untuk memilih calon Ketua KONI Banggai, pasca Muntasar Abd Azis.
“Mereka hanya abstain pada dukungan. Tapi punya hak memilih,” ucapnya.
Bagaimana dengan Badan Olahraga Fungsional?
Pengurus harian KONI Banggai ini kembali berujar, berdasarkan data dari Sekretariat KONI Banggai, SK Badan Olahraga Fungsional telah berakhir masa kepengurusan.
Dasar itulah yang saat ini menjadi pijakan TPP.
Akan tetapi sambung Sofyan, ketika SK kepengurusan Badan Olahraga Fungsional itu ada dan mereka memasukkan sebelum deadline waktu yang ditentukan, maka TPP siap mengakomodirnya.
“Yang pasti jika ada SK, TPP siap akomodir,” kata Sofyan. *
(yan)
Discussion about this post