Luwuktimes.co.id, Banggai— Dana penyertaan modal BUMDesa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai ditengarai ada dugaan korupsi.
Untuk mengungkap dugaan kasus tindak pidana khusus itu, tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melakukan penggeledahan Kamis, (07/12/2023) sekira pukul 09.00 wita sampai dengan 13.00 wita.
Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Ikhwal Sainul itu melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi yang diduga terdapat benda-benda atau dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana A quo.
Sejumlah titik itu adalah Kantor Bumdes Uso, Kantor pemerintah Desa Uso dan beberapa lokasi di Kecamatan Batui.
Penggeledahan pada sejumlah tempat tersebut, berdasarkan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print- 891/P.2.11/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik Kejari Banggai menemukan sejumlah dokumen dan selanjutnya dilakukan penyitaan.
Proses penggeledahan ini, mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Kepolisian Sektor Batui dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai.
Berdasarkan keterangan pers yang dikeluarkan Kasi Intelijen Banggai Sarman Santosa Tandisa, BUMDes Berkah Uso dibentuk pada tahun 2017 dan mendapatkan Dana Penyertaan Modal dari APBDesa Uso Rp500 juta.
Dana itu digunakan untuk kegiatan kerjasama dengan pihak ke 3, dengan tujuan keuntungannya dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian desa Uso.
BUMDes USO mendaparkan beberapa kali bantuan bantuan penyertaan modal.
Pertama, tahun 2019 penambahan modal dari APBDes Desa Uso sebesar Rp100 juta.
Kedua, tahun 2021 penambahan modal dari APBDes Desa Uso sebesar Rp100 juta.
Ketiga, tahun 2021 penambahan modal dari Pemerintah Daerah Banggai juga Rp100 juta.
Pada faktanya, penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan saat ini tim penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. *
Discussion about this post