Luwuk Times.CO.ID — Jajaran Polsek Bunta memediasi terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi pada pasangan suami istri berinisial AR (25) dan NP (23), warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Simpang Raya, Banggai.
Bhabinkamtibmas Bripka I Nyoman Sudiana selaku mediator memediasi masalah tersebut dengan menghadirkan kedua belah pihak serta orang tua dan disaksikan Kades di Mapolsek Bunta, Senin (15/4/2024).
Plt Kapolsek Bunta IPTU Tamrin Luntuya menjelaskan, keributan terjadi pada Sabtu (13/4/2024).
Itu berawal dari sang istri yang melarang suaminya bertamu ke rumah temannya untuk silahturami lebaran. Cekcok pun tak terhindarkan.
Endingnya terjadi pemukulan terhadap seorang istri oleh suaminya.
“Keributan terjadi dipicu oleh pertengkaran yang berujung suami memukul istrinya sebanyak satu kali dibagian wajah yang mengakibatkan luka lebam,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, setelah keduanya diberikan nasehat, dan menyadari kesalahan masing-masing, mereka sepakat untuk berdamai.
Sehingga persoalan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan tidak menempuh jalur hukum.
Saat mediasi berjalan, sang suami berjanji tidak akan mengulangi tindak kekerasan terhadap istrinya lagi. Dan itu ditandai dengan surat pernyataannya.
“Pasangan muda ini telah kembali dengan damai dan sepakat saling memperbaiki diri masing-masing,” tukasnya. *
Discussion about this post