LUWUKTIMES.CO.ID— Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Banggai, menyorot penghitungan suara pemilu 2024 yang menggunakan aplikasi sirekap di Kabupaten Banggai yang belum mencapai 100 Persen. Padahal penghitungan suara telah selesai tanggal 14 Februari 2024.
Kepada media ini, Koordinator Umum PPI Kabupaten Banggai Zaidul Bahri Mokoagow, Senin (26/02/2024) merincikan, Sirekap yang belum mencapai 100 persen per Senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 10.14 Wita itu, Banggai I 58,28 persen, Banggai II 81,72 persen, Banggai III 81,41 persen dan Banggai IV 70,72 persen.
Memang diakui Zaidul terdapat kendala proses unggah C.Hasil oleh KPPS, baik kendala jaringan atau kesalahan pencatatan pada C.Hasil Plano di TPS.
Akan tetapi saat ini sudah tahap pleno rekapitulasi di PPK. Bahkan ada yang sudah selesai.
Seharusnya sambung mantan Ketua KPU Banggai ini, PPK dapat menggunakan akun PPK untuk membetulkan kesalahan atau proses unggah C.Hasil yang belum dilakukan oleh KPPS pada 14 Februari 2024.
“Proses itu harus tetap dilakukan agar pada pentapan rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah Sirekap 100 persen,” ucap Zaidul.
Jika di tingkat PPK Sirekap belum 100 persen tambah dia, maka di pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sirekap sudah harus 100 persen.
Penetapan hasil rekapitulasl di tingkat KPU Kabupaten Banggai harus menetapkan hasil rekapitulasi manual yang juga sama dengan yang ada di aplikasi Sirekap dengan progress 100 persen.
“Pertanyaanya apakah proses pembetulan C.Hasil yang di buat KPPS dan unggah C.Hasil yang belum di unggah KPPS masih terus dilakukan,” tanya Zaidul.
Dan KPU Kabupaten Banggai harus menjelaskan upaya yang dilakukannya. *
Discussion about this post