Luwuktimes.co.id, Banggai — Satu Pengurus Kabupaten (Pengkab) dan Badan Olahraga Fungsional (Bapopsi), dipastikan hanya akan duduk manis dan menjadi penonton pada Musorkab V KONI Banggai, 11 Desember 2023 mendatang.
Pasalnya, Pengkab Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) serta Bapobsi, surat keputusan (SK) kepengurusan sudah almarhum alias sudah mati.
Berbeda dengan Pengkab yang tidak memasukkan formulir dukungan bakal calon Ketua Umum KONI Banggai.
Meski dikategorikan abstain pada tahapan pengembalian formulir dukungan, namun cabang olahraga (cabor) itu masih mempunyai hak untuk memilih. Itu apabila di arena Musorkab V KONI Banggai harus berlangsung secara voting.
Berdasarkan penjelasan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkab V KONI Banggai, dari 28 cabor yang mengambil formulir dukungan, hanya ada 26 cabor yang mengembalikan.
Sedang dua cabor lainnya, yakni Pengkab Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) dan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Banggai, hingga deadline waktu tidak memasukkan formulir tersebut.
Kendati begitu, kedua Pengkab tersebut masih memiliki hak sebagai eksekutor.
“Kedua Pengkab itu abstain pada tahapan dukungan bakal calon Ketum. Tapi tidak menghilangkan hak mereka sebagai eksekutor. Berbeda dengan Pengkab yang SK nya mati. Itu jelas tidak punya hak eksekutor, apabila harus terjadi voting pada pemilihan Ketum KONI Banggai,” kata Ketua TPP Sofyan Mang. *
(yan)
Discussion about this post