LUWUKTIMES.CO.ID— Tentara pendudukan Israel menghancurkan dan menargetkan lebih dari 200 situs warisan dan arkeologi di Jalur Gaza. Situs arkeologi dan warisan di Jalur Gaza mencapai 325 situs. Termasuk masjid arkeologi, gereja, sekolah, museum, rumah arkeologi kuno, dan berbagai situs warisan.
Kantor Media Pemerintah Palestina, Jumat (29/12/2023) merilis, serangan yang dialamatkan ke situs warisan dan arkeologi itu, sebagai upaya untuk menghapus keberadaan budaya dan warisan Palestina. Termasuk untuk menyembunyikan bukti sejarah dan kedalaman sejarah Palestina di Jalur Gaza.
Situs yang dihancurkan Israel:
Gereja Bizantium Jabalia
Masjid Al-Omari di Jabalia
Masjid Syekh Shaaban
Masjid Al-Dhafar Damri di Al-Shuja’iyya
Al-Kuil Khidr di Deir Al-Balah
Situs Balakhiya “Pelabuhan Anthedon” di barat laut Kota Gaza Lama
Masjid Khalil al-Rahman di daerah Abasan di Khan Yunis, selatan Jalur Gaza
Pusat untuk naskah dan dokumen kuno di Kota Gaza
Situs arkeologi
Gereja Saint Porphyrius di lingkungan Zaytoun di Kota Gaza
Rumah Saqqa kuno di Shuja’iya
Bukit Al-Mintar di Kota Gaza
Bukit Al-Sakan di Al-Zahra
Bukit 86 di Al-Qarara
Masjid Al-Sayyid Hashem di Kota Gaza.
Peninggalan dan situs arkeologi yang dihancurkan berasal dari zaman Fenisia. Ada yang berasal dari zaman Romawi, berasal dari 800 tahun SM, ada yang berasal dari 1400 tahun yang lalu, dan ada yang berasal dari tahun 400 tahun.
Serangan itu, sebagai indikasi yang jelas untuk mengonsolidasikan hak warga Palestina di tanah Palestina, yang ciri-cirinya coba diubah oleh pendudukan melalui pemboman dan penargetan langsung.
Penargetan dan penghancuran situs warisan dan arkeologi di Jalur Gaza oleh pendudukan dianggap sebagai kejahatan internasional yang jelas sesuai dengan hukum internasional.
Khususnya Hukum Humaniter Internasional, dan Konvensi Den Haag 1954 tentang Perlindungan Kekayaan Budaya dalam Peristiwa tersebut Konflik Bersenjata dan Protokol Kedua Konvensi 1999, yang melarang penargetan disengaja di semua situs budaya dan agama.
“Kami menyerukan kepada semua organisasi internasional dan internasional yang terkait dengan dimensi budaya dan warisan, untuk mengutuk kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh tentara pendudukan Israel di Jalur Gaza,”
“Kami juga menyerukan mereka untuk segera melakukan intervensi guna menghentikan kejahatan ini dan bekerja untuk merehabilitasi dan memulihkan situs warisan dan budaya yang hancur ini,” sebut Kantor Media Pemerintah. * stp
Discussion about this post