Luwuktimes.co.id, Banggai — Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Banggai melaksanakan sosialisasi registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PD UK), bertempat di aula Kecamatan Luwuk, Kamis (16/11/2023).
Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Ketapang Banggai Alfian Djibran itu diikuti sebanyak 60 peserta. Dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni dari Fakultas Pertanian Unismuh Luwuk, Fungsional Dinas Ketapang, Kabid Keamanan Pangan Jubair Bola dan Jafung Nany Rahim sebagai penyelenggara.
Pada kesempatan itu juga ada pemberian serifikat prima 3 kepada 15 petani sayur dan buah.
Sertifikat itu diserahkan oleh Otoritas Kompoten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Lewat sosialisasi ini agar pelaku usaha kecil pangan segar, yakni petani sayur dan buah atau semacamnya ada sertifikat yang diterbitkan oleh Otoritas Pangan. Sehingga benar-benar bisa dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat,” kata Kadis Ketapang Banggai Alfian Djibran.
Dan hal ini sambung Alfian, menyangkut keamanan pangan dan gizi. Itu artinya pangan segar bisa dijamin keamanan dari segi tidak terkontaminasi racun atau insektisida, higienis, halal dan bergizi tinggi.
“Karena itu para petani buah dan sayur kami berikan sosialisasi. Betapa pentingnya hal-hal itu. Dan harus teregistrasi dengan formal, sehingga layak dipasarkan ataupun kita konsumsi,” ucap Alfian.
Apalagi di Kabupaten Banggai sambung dia, sebagai turunan aturan diatas telah diterbitkan Perbup nomor 114 tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang otoritas keamanan pangan daerah. * (yan)
Discussion about this post