LUWUKTIMES.co.id, Banggai— Tidak hanya menjalankan tugas, pokok dan fungsinya melakukan sertifikasi lahan. Tetapi Kantor Pertanahan Banggai juga melancarkan kegiatan berbentuk pemberdayaan masyarakat.
“Kami fokus pemberdayaan bagi masyarakat yang telah menerima sertifikat (lahan). Dengan sertifikat ini, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Banggai, Harjiman saat jumpa pers di Hotel Estrella, Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (2/11/2023) sore.
Untuk memaksimalkan program pemberdayaan masyarakat itu, dia menyebut menggandeng instansi terkait dan pelaku usaha lainnya.
Instansi teknis yang digandeng itu adalah Dinas Koperasi, UKM Banggai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banggai serta pelaku-pelaku usaha lainnya.
Upaya menggandeng instansi dan pelaku usaha lainnya di daerah ini kata Harjiman, agar dapat menularkan keberhasilan telah diraih kepada masyarakat yang baru memulai usaha ekonominya.
“Pemberdayaan masyarakat terhadap 400 KK (kepala keluarga) di tahun pertama. Program ini akan terus berlanjut,” kata Harjiman yang didampingi Kasie I, Kantor Pertanahan Banggai, Armin Yunus, Kasie II, Irfan Mahmud serta Kasie 5, Kartika.
Tugas utama instansi ini adalah legalisasi aset. Kantor Pertanahan Banggai juga perlu melaksanakan kegiatan lain yang dapat memberikan dorongan kepada masyarakat berpenghasilan kecil sebagai subyek penerima program legalisasi asset untuk mengunakan dan memanfaatkan asetnya.
Salah satunya dengan peningkatan pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk dorongan untuk kemandirian masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.
Dorongan ini diberikan sebagai bentuk dari pelaksanakan akses reform, yaitu, penataan penggunaan atau pemanfaatan tanah yang lebih produktif disertai penataan dukungan sarana dan prasarana yang memungkinkan petani memperoleh akses ke sumber ekonomi di wilayah pedesaan.
Salah satu contoh access reform, yaitu, kemudahan masyarakat untuk mengakses permodalan dengan caramenjaminkan asetnya (tanah) guna mengembangkan usahanya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomiannya.
Bentuk dorongan lain yaitu dengan memberikan pelatihan dan pembinaan sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat terhadap aset yang dimiliki.
Hal ini sesuai dengan cita-cita reforma agrarian, yaitu, tercapai legaliasasi asset dan akses reform. (ST)
Discussion about this post