Luwuktimes.co.id — Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) berpolitik praktis, dengan memberi dukungan terhadap salah satu partai politik (parpol) di Pemilu 2024 harus disikapi tegas.
Sebagai wakil rakyat, para legislator lalong di minta dapat menggunakan hak angket dalam menguak dugaan politik praktis ASN dan Kades tersebut.
Desakan ini lahir dari pemerhati pemilu Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani, Rabu (06/03/2024).
“Dugaan keterlibatan ASN dan Kades yang sangat massif dengan menyokong salah satu parpol ini perlu dilakukan penyelidikan,” kata Budi-sapaan akrabnya.
Dan yang paling masuk akal dalam melakukan penyelidikan saat ini adalah anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Hal ini dikarenakan anggota DPRD mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan yang kita kenal sebagai hak angket.
“Saya kira yang paling pas melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan ASN dan Kades adalah DPRD. Karena mereka punya hak angket,” kata Budi.
Menurutnya, hak angket adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis, yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara. Dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika DPRD Banggai berani menggunakan hak nya, saya kira kita sedikit bisa menemukan kebenaran dan bisa bergerak menuju keadilan pemilu,” ucap Budi.
Diakhir pernyataannya Budi berharap, ada keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal isu ini.
Mulai dari organisasi mahasiswa, pemuda dan masyarakat untuk bergerak bersama mendesak wakil rakyat agar bisa menggunakan hak angket nya. *
Discussion about this post