Luwuktimes.co.id, Banggai — Tim Penjaringan dan Penyaringan atau TPP calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banggai telah action. TPP yang di SK kan Ketua Umum KONI Kabupaten Banggai, Muntasar Abd. Azis ini, berpersonilkan lima orang.
Mereka adalah Sofyan Mang (Ketua), Supardi Putala (Sekretaris) dan tiga anggotanya, masing-masing Sumitro Aliwu, Bahar Ndilao dan Samsul Bahri Panigoro.
Kelimanya merupakan persentase keterwakilan dari KONI dan Pengurus Kabupaten atau Pengkab.
Mungkin banyak yang belum mengetahui apa saja peran yang dilakukan TPP jelang pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Banggai masa bakti 2023-2027.
Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum KONI Banggai Masa Bakti 2023-2027
I. Dasar Penjaringan dan Penyaringan
I.I. Untuk melaksanakan Pasal 34 ayat 5 huruf (f) anggaran Dasar KONI dengan tetap menghormati kedaulatan Musyawarah Olahraga Kabupaten Banggai, Rapat Pengurus KONI Kabupaten Banggai memandang perlu untuk membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banggai Masa Bhakti 2023-2027, selanjutnya disebut “Tim Penjaringan dan Penyaringan” atau di singkat TPP
1.2. Keputusan Rapat Pengurus dan Anggota KONI Kabupaten Banggai Tahun 2023 yang dikuatkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Banggai Nomor: 11/SK/KONI-BGI/XI/2023 tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banggai Masa Bhakti 2023-2027, tanggal 14 November 2023.
2. Tugas Tim Penjaringan dan Penyaringan
2.1. Menjaring dan menyaring Bakal Calon dan menetapkan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banggai Masa Bhakti 2023-2027
Discussion about this post