Luwuktimes.co.id, Banggai — Bakal tidak semua eksekutor akan menggunakan hak suaranya pada Musorkab V KONI Banggai. Itu lantaran surat keputusan atau SK sudah berakhir alias mati.
SK yang sudah basi itu adalah Asosiasi Futsal Kabupaten (Afkab), Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) dan Badan Olahraga Fungsional.
Ketiganya terancam hanya akan menjadi penonton pada Musorkab KONI Banggai ke V yang akan dilaksanakan tanggal 2 Desember 2023.
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkab KONI Banggai saat menggelar keterangan pers, Rabu (22/11/2023) tak menampik soal wacana dua cabang olahraga dan satu badan olahraga fungsional terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Memang saat ini ketiga SK nya sudah berakhir. Tapi yang pasti kami tetap menunggu hingga ditutupnya masa pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Banggai di tanggal 29 November 2023,” kata Sekretaris TPP, Supardi Putala yang saat itu didampingi dua anggota, Sumitro dan Bahar.
Sementara itu, Kepala Sekretariat KONI Banggai, Sugiarto Djanun yang dikonfirmasi terkait SK ketiga kepengurusan tersebut memberi penjelasan.
Pengkab Afkab Banggai batas akhir periodeisasi bulan September 2023. Pengkab Perserosi SK nya kadaluarsa terhitung sudah setahun lalu. Sedang badan olahraga fungsional SK nya mati sejak 6 bulan lalu.
Senada dengan TPP, Sugiarto menambahkan, sepanjang ketiga kepengurusan tadi memperbaharui SK, maka berdasarkan aturan dapat menggunakan hak pilih pada Musorkab V KONI Banggai.
“Deadline waktu sampai dengan tanggal 29 November 2023. Sepanjang sudah ada SK baru, silakan menggunakan hak pilihnya,” ucap Sugiarto yang juga unsur Wakil Sekretaris KONI Kabupaten Banggai ini. *
(yan)
Discussion about this post