Luwuktimes.co.id — Keluarga Hj. Nenong Ahmad sebagai penggugat dari sengketa lahan yang saat ini ditempati bangunan PT. Banggai Sentral Sulawesi, meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Luwuk bersikap tegas.
Karena pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), PN Luwuk belum juga mengeluarkan putusan eksekusi.
“Pengadilan Negeri Luwuk harus tegas, lugas dan berani dalam bersikap serta bertindak demi untuk menjaga stabilitas keamanan,” kata perwakilan keluarga Hj. Nenong Ahmad, Syahrin Taalek, Senin (04/03/2024).
Ia mengaku bahwa perjuangan perlawanan yang dilukan pihak keluarga, sudah sangat maksimal.
“Karena perjuangan perlawanan pihak keluarga kami sudah sampai berada pada titik nadir,” ucapnya.
Dan kata kuncinya sambung aktivis Linca ini, berada di PN Luwuk dalam mengeluarkan putusan eksekusi.
“Kata kuncinya ada di pihak PN Luwuk. Karena hukum hendaknya dijadikan sebagai panglima. Dan itu sesuai dengan perintah eksekusi. Walaupun disisi lain ada ada perlawanan melawan hukum dari pihak Banggai Sentral Sulawesi,” kata Syahrin.
Sekalipun begitu sambung dia, tidak akan membatalkan perintah eksekusi sengketa lahan dari Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh pihak ahli waris H. Lakani dan Hj. Nenong Ahmad.
Polisi Mediasi
Sebelumnya, Polres Banggai yang diwakili KBO Satintelkam IPDA Kadek Sukranaya dan Panit Binmas Polsek Luwuk IPTU Syarifudin Kalasang membantu mediasi penutupan akses jalan pintu keluar masuk pada PT. BSS, Senin (4/2/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kesbangpol Banggai dimulai pukul 11.00 Wita terkait penutupan akses pintu keluar masuk karyawan dan kendaraan alat berat PT. BSS di Kelurahan Jole, oleh penggugat yakni alih waris keluarga Lakani.
Turut hadir dalam mediasi Kepala Kesbangpol Banggai, Camat Luwuk Selatan, Kasat Pol PP, Danramil 1308-01 LB, Lurah Jole, Tokoh Masyarakat Jole dan Kuasa Hukum kedua pihak.
Menurut kuasa hukum penggugat bahwa upaya hukum telah ditempuh Keluarga Lakani sampai di pusat dan menang. Sekarang ini tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri Luwuk untuk dilaksanakan eksekusi.
Sementara itu dari pihak Perusahaan menyampaikan bahwa masih menghormati proses hukum sampai ada putusan. Meminta agar tenda yang terpasang di akses masuk keluar dapat dipindahkan.
Selanjutnya dari pihak Polres Banggai yang diwakili Panit Binmas Polsek Luwuk IPDA Syarifudin Kalasang mengutarakan agar adanya penutupan dari ahli waris ini supaya menjaga kamtibmas.
“Kami berharap masing-masing pihak dapat menahan diri untuk menghindari hal-hal yang merugikan diri sendiri bahkan orang lain,” himbaunya.
Dari proses musyawarah belum mendapatkan titik temu antara ahli waris dengan PT. BSS.
Akan tetapi apabila ada saran atau upaya kekeluargaan dari kedua belah pihak, Panitera Pengadilan Negeri Luwuk membuka ruang.
“Situasi berjalan aman, tertib dan kondusif,” pungkas Kalasang. *
Discussion about this post