Luwuktimes.co.id, Banggai — Keputusan tim penjaring dan penyaringan (TPP) Musorkab V KONI Kabupaten Banggai yang menetapkan syarat bakal calon Ketum KONI Banggai mendapat dukungan 30 persen dari pengurus kabupaten (Pengkab) menuai kritikan.
Pasalnya, ketentuan itu dinilai hanya akan membunuh proses kaderisasi kepemimpinan di tubuh KONI Kabupaten Banggai.
Kritikan ini dilontarkan Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Banggai Iwan Pakaya, Jumat (24/11/2023) tadi malam.
“Ini sama dengan presidential threshold. Ambang batas suara yang harus diperoleh memberatkan partai politik,” kata Iwan memberi ilustrasi.
Kenapa disebut membunuh proses kaderisasi di pucuk kepemimpinan KONI Banggai? Loba-sapaan Iwan Pakaya pun memberi penjelasan.
Ketika harus diberlakukan syarat minimal 30 persen dukungan cabor, maka jumlah figur calon ketua umum sangat minim.
“Dari 28 cabor yang aktif, maka hanya ada dua calon ketua umum. Dimana demokrasinya,” ucap Loba.
Harusnya sambung pelatih Inkai Luwuk Banggai ini, tidak perlu ada syarat minimal 30 persen dukungan bagi bakal calon Ketum yang akan masuk dalam bursa tersebut.
“Jika perlu 0 persen. Atau paling tidak 1 cabor saja sudah cukup dalam memberi dukungan kepada bakal calon Ketum KONI Banggai,” kata Loba.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar hukum TPP sehingga harus memutuskan syarat minimal 30 persen itu. Salah satunya adalah keputusan Musornas.
Pertanyaan itu langsung dikanter Loba.
“Jangan sama kan dengan nasional. Ini di daerah,” tegas Iwan yang dalam bursa calon Ketum KONI Banggai ini menjagokan Dandy Adhi Prabowo.
Yang pasti tekan dia lagi, PBSI tidak merespon syarat minimal dukungan itu. Loba berharap TPP bisa mengevaluasi atau menganulir keputusan tersebut. *
(yan)
Discussion about this post